Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu bersama Bidang Kelautan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengawasan operasional pelayaran terkait dokumen perizinan, alat tangkap hingga jalur penangkapan ikan.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan ini berdasarkan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

"Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat Kepulauan Seribu, terkait adanya kapal pancing cumi yang terlalu dekat dengan daratan Pulau Seribu, dengan jarak sekitar empat mil," kata Devi, Jumat (14/04/2023).

Devi menambahkan, monitoring dan pengawasan perairan Kepulauan Seribu dilakukan di sekitar perairan Pulau Kelapa, Pulau Harapan dan Pulau Papateo, yang dilaksanakan pada 11-13 April.

"Hasil yang kami dapatkan saat pengawasan adalah sebanyak empat kapal yang melakukan pelanggaran, antara lain tiga kapal menggunakan alat tangkap pancing cumi dan satu kapal menggunakan bagan congkel. Dalam hal ini kami juga memeriksa semua dokumen operasional mereka, untuk menjaga keamanan dan keselamatan," terangnya.

Devi melanjutkan, tiga dari empat kapal tersebut juga melanggar peraturan jalur penangkapan, yaitu menangkap ikan yang terlalu dekat dengan pulau penduduk. Tiga kapal tersebut kami berikan imbauan untuk tidak melanggar jalur penangkapan ikan, apabila masih ditemukan melanggar maka akan diberikan sanksi tegas.

"Kamu sangat berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan, untuk mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," tandasnya.