Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu melakukan penutupan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sehubungan dengan momen perayaan Idul Fitri 1444 H.

Menurut Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak Sudin PPAPP Kepulauan Seribu, Satori, penutupan RPTRA ini sesuai dengan arahan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta.

Dalam menyambut libur Hari Raya Idul Fitri, sembilan RPTRA di Kepulauan Seribu tidak beroperasi,” kata Satori, Jumat (21/04/2023).

Penutupan sembilan RPTRA di Kepulauan Seribu dilakukan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri. Nantinya RPTRA akan kembali beroperasi pada hari ketiga perayaan Idul Fitri.

"Selama ditutup, RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan," tambah Satori.