Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu akan melakukan sosialisasi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kepada warga Kepulauan Seribu
Sosialisasi penonaktifan NIK dilakukan usai melakukan rapat bersama DPRD dan KPU, sehingga pelaksanaan penonaktifan NIK hanya dilakukan kepada orang yang sudah meninggal dunia namun belum melaporkan kematiannya.
“Jadi kepemilikan NIK yang sudah meninggal dunia ini sudah tidak aktif dan tidak bisa menjadi data pemilih,” kata Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar, Kamis (04/05/2023).
Ginanjar menjelaskan, bagi masyarakat yang secara de facto dan de jure nya tidak sinkron, akan diminta menyesuaikan secara de facto, sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
“Bagi masyarakat yang mengabaikan himbauan ini, maka pada Maret 2024 NIK warga yang belum tertib administrasi akan dinonaktifkan,” tuturnya.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Sekda DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pendataan mudik balik tahun 2023.
Selain itu ada juga SK Kadis Dukcapil DKI Nomor 100/2023 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 80/2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK.
“Mulai awal Mei kami bersama petugas di kecamatan, kelurahan dan pengurus RT/RW akan melakukan penyisiran dan verfikasi. Kami juga akan terus menyosialisasikan rencana penonaktifan NIK di 6 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu,” tambahnya.