Anggota Komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah di dua pulau penduduk di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Neneng mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengolahan sampah yang baik di lingkungannya masing-masing.
"Masyarakat harus memahami sampah pun mempunyai nilai ekonomis jika diolah dengan baik terutama bisa dimanfaatkan oleh ibu-ibu rumah tangga di pulau," ujar Neneng, Senin (08/05/2023).
Tercatat, Neneng Hasanah, melakukan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah, di Pulau Tidung dan Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Menurut Wakil Camat Kepulauan Seribu Selatan, Ade Slamet, berdasarkan data dari Sudin Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu, sampah di Pulau Seribu mencapai 40 ton perhari. Adanya sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, khususnya Pulau Tidung dan Pulau Lancang.
"Di Pulau Seribu pengelolaan sampah sangat penting karena kalau diangkut ke bantar gebang biayanya sangat mahal. Kalau sampah dari rumah tangga terutama sampah organik bisa dipilah dan dimanfaatkan untuk pakan ikan atau pakan ternak seperti magot. Ini sangat menghemat biaya untuk membeli pakan ikan dan pakan ternak," ujarnya.
Sementara itu, Munawar warga RT 003/003 Pulau Tidung mengatakan, dirinya menyambut baik adanya sosialisasi pengolahan sampah oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, mengingat Pulau Tidung ini merupakan lokasi wisata yang tiap akhir pekan selalu ramai dikunjungi wisatawan.
"Pengolahan sampahnya di pulau sudah baik. Terlebih sudah ada petugas PPSU maupun Sudin LH," pungkasnya.