Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di halaman Kantor Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara pada 10 Mei.

Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan pihaknya kembali menggelar PTK setelah vakum selama Ramadan. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti Suku Dinas Dukcapil, Suku Dinas KPKP, Polres, Pengadilan Agama, Kantor Syahbandar dan lainnya.

"Totalnya ada 81 pemohon yang kita proses dalam pelayanan hari ini. Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga terkait adanya layanan PTK," ujarnya, Kamis (11/05/2023).

Erwin menjelaskan, 81 pemohon layanan tersebut terdiri dari 24 pemohon layanan administrasi kependudukan (adminduk), satu pemohon layanan konsultasi pariwisata, delapan pemohon layanan SKCK, 15 pemohon layanan konsultasi paspor dan dua layanan Pengadilan Agama. Kemudian tiga layanan konsultasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), 17 pemohon layanan KP2KP, empat layanan BPJS Ketenagakerjaan dan dua pelayanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Selanjutnya dua pemohon NIB dan pemohon SKTM, IMB, dan IPTM masing-masing satu orang,

"Pelayanan publik terapung ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai dokumen. Pekan depan pelayanan jemput bola akan kami lakukan di Pulau Lancang," tuturnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Muhammad Yusuf menambahkan, kegiatan ini disambut antusias karena dengan adanya layanan ini warga lebih efektif dan tidak perlu jauh-jauh ke darat.

"Layanan PTK ini memberikan kemudahan bagi warga," tandasnya.