Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama petugas gabungan dari TNI/Polri melakukan patroli laut, dalam rangka menindaklanjuti laporan warga tentang kapal nelayan yang melanggar zonasi wilayah dan pelanggaran alat tangkap.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Baroni Hidayat mengatakan, patroli ini dilakukan berdasarkan laporan warga terkait adanya kapal nelayan luar wilayah Kepulauan Seribu, yang melanggar dan terus siaga di perairan Pulau Peniki, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
"Dalam patroli ini kami menemukan satu kapal KM Sumber Agung asal dari Muara Angke. Kapal tersebut kami berikan imbauan serta sanksi," kata Atok, Jumat (12/05/2023).
Atok menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 20 personel dan 15 petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, untuk melakukan patroli ke perairan Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung, dan Pulau Pramuka.
“Hal ini dilakukan karena akhir-akhir ini banyak nelayan yang melanggar aturan penangkapan ikan, dengan alat tangkap seperti jaring mayang, jaring gardan maupun jaring trawl,” tuturnya.
Atok menambahkan, kegiatan ini akan terus diintensifkan agar tidak ada lagi pelanggaran, termasuk dengan memberikan keamanan di perairan Kepulauan Seribu.