Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengaku, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat di Kepulauan Seribu semakin paham dan mengerti rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penonaktifan NIK KTP.

“Kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK,” kata Ginanjar, Sabtu (03/06/2023)

Ginanjar menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut sudah dilakukan sejak awal Mei dan masih akan terus dilakukan, dengan melibatkan unsur pihak kelurahan, RT/RW serta Dasawisma.

“Kita konfirmasi kepada pemilik alamatnya, sehingga pemilik alamat dengan tegas bisa memastikan bahwa nama tersebut apakah benar bertempat tinggal di alamatnya atau tidak,” tuturnya.

Ginanjar berharap, melalui kegiatan ini nantinya Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu dapat menyajikan data yang valid secara defacto dan dejure, sehingga kebijakan pemerintah ke depannya lebih maksimal memberikan manfaat kepada warga DKI Jakarta.

“Sosialisasi terus kita laksanakan hingga akhir Februari tahun 2024 dan 1 Maret tahun 2024 mulai kita lakukan penonaktifan NIK KTP,” tambahnya.