Bupati Kepulaun Seribu, Junaedi menghadiri pemusnahan barang rampasan negara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/06/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti dan rampasan negara yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan jaksa, yang telah diberi kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan.

"Barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 559 perkara seperti pidana narkotika, UU darurat, perdagangan, kesehatan, pemalsuan, perlindungan konsumen, perjudian dan tindak pidana lainnya yang telah diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Atang.

Atang menambahkan, adapun tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini selain agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab juga sebagai wujud komitmen penegakan hukum.

Tercatat, kegiatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Jakarta Utara, Juaini, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Gideon Arif Setiawan dan Plh Dandim 0502, Letkol Infantri Horison Ramadhan.