Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan membuka kegiatan Pemahaman Undang-Undang (UU) Bidang Politik, yang dilaksanakan di Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (20/06/2023).
Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, kegiatan yang diselenggarakan Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Kepulauan Seribu, dapat memberikan wawasan kepada masyarakat jelang Pemilu 2024.
"Hari ini seluruh elemen masyarakat dikumpulkan untuk menyantukan persepsi terkait aturan dan implementasi saat pemilu mendatang, sehingga tidak menimbulkan permasalahan politik di tengah masyarakat," kata Fadjar.
Fadjar mengharapkan, keberadaan Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu dapat membantu pelaksanaan pemilu yang kondusif, terbuka dan jujur tanpa diskriminasi
"Kami berharap pemilu di Kepulauan Seribu bisa berkualitas, pesta demokrasi dirasakan oleh seluruh warga. Siapapun pemimpinnya nantinya, masyarakat pulau bisa saling menjaga kerukunan dan kesatuan NKRI," harapnya.
Sementara itu, Kepala Suban Kesbangpol Kepulauan Seribu, Achmad Yani Rivai Yusuf mengatakan, sosialisasi ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari unsur FKDM, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Dewan Kabupaten, TP PKK dan tokoh masyarakat Kepulauan Seribu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait undang-undang dan tata cara pemilihan umum, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, demokratis dan kondusif," kata Yani.
Achmad Yani menambahkan, partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu legislatif maupun eksekutif perlu ditingkatkan, karena merupakan salah satu indikator tingkat kesadaran masyarakat dalam politik.
“Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berpolitik sangat penting sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diharapkan sama-sama menjaga kondisi dan situasi aman di Kepulauan Seribu," tandasnya.