Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu, menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Kondrat Sianturi mengatakan, pelayanan ini rutin dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan non-perizinan, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

"Sebanyak 23 berkas pelayanan yang diproses pada pelaksanaan PTK di Pulau Panggang," ujar Kondrat, Kamis (22/06/2023).

Kondrat menambahkan, adapun 23 berkas yang diproses di antaranya, SKCK, konsultasi paspor, pengadilan agama, perpajakan, konsultasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dukcapil, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan BPJS. 

"PTK terus dilakukan untuk mempermudah warga melakukan proses perizinan. Pola ini sebagai bentuk layanan jemput bola," tandasnya.