Menyambut Hari Raya Iduladha 1444 H, layanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu, tutup sementara waktu.
Layanan Dukcapil Kepulauan Seribu tutup sejak 28 Juni hingga 2 Juli mendatang di seluruh kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Layanan reguler tutup sesuai keputusan Pemprov DKI Jakarta, layanan Aplukat Betawi bisa dilakukan sebatas permohonan, namun eksekusinya di hari kerja, karena selama libur tidak ada petugas yang memverifikasi,” kata Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar, Kamis (29/06/2023).
Ginanjar mengaku, layanan akan kembali dibuka untuk umum pada 3 Juli mendatang, termasuk layanan di tingkat kelurahan.
“Usai libur dan cuti bersama Iduladha, layanan Dukcapi kembali dibuka pada 3 Juli mendatang,” tambahnya.