Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, melakukan pemeriksaan daging kurban di enam kelurahan, pada Hari Raya Iduladha 1444 H.

Pemeriksaan yang dilakukan di dua Kecamatan Kepulauan Seribu, bertujuan untuk memastikan hewan kurban aman dikonsumsi warga.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, hasil pengecekan di enam wilayah kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu ditemukan 49,7 kg organ hewan kurban yang tidak layak konsumsi.

"Kita temukan 49,7 kg dengan rincian di antaranya hati 24 kg, paru 25 kg dan limpa 0,7 kg. Jeroan itu kita afkir atau ambil untuk dipisahkan, " ujarnya, Jum'at (30/06/2023).

Devi menyampaikan, usai diafkir selanjutnya jeroan atau organ hewan kurban tak layak konsumsi itu bersama petugas kesehatan dan panitia setempat dikubur.

"Organ hewan kurban yang dimusnahkan mengandung cacing hati. Pemusnahan dilakukan guna memberikan rasa aman bagi warga," katanya.

Devi menambahkan, tim pemeriksa hewan kurban Sudin KPKP Kepulauan Seribu telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan di 11  pulau penduduk yang tersebar di dua kecamatan. 

"Total hewan kurban yang telah diperiksa dengan hasil layak disembelih sebanyak 312 ekor, yang terdiri dari sapi 79 ekor, kambing 51 ekor,  dan 182 domba," pungkasnya.