Inspektorat Pembantu Kabupaten (Itbankab) bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Kepulauan Seribu akan melakukan sosialisasi pencegahan pungutan liar saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Langkah ini penting dilakukan, mengingat penyelenggaraan PPDB yang dinilai masih sarat dengan tindak penyalahgunaan kewenangan, yang bermuara pada terjadinya pungutan liar agar siswa dapat diterima sebagai peserta didik baru.
“Guna meminimalisir potensi terjadinya pungutan liar dimaksud, kami bekerja sama dengan UPPL tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu, akan mengadakan sosialisasi pencegahan pungutan liar yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar, pada saat proses PPDB,” kata Inspektur Pembantu Kabupaten Kepulauan Seribu, Nirwani Budiati, Selasa (04/07/2023).
Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline pada 5 Juli, di mana untuk offline akan diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari unsur Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, para camat, para lurah, para Kepala Sekolah dan unsur Tim PPDB masing-masing sekolah.
“Tujuan dilakukan sosialisasi ini adalah untuk membentuk pola prilaku dan kepribadian ASN yang terkait langsung dalam proses PPDB, agar menjaga integritas dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nirwani.
Nirwani menambahkan, kegiatan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar, dalam segala bidang sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, antara lain adalah bidang pendidikan.