Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu, berhasil merekam 122 jiwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi pemula atau warga usia 16-17 tahun.

Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengatakan, pada tahun ini pihaknya menargetkan dapat merekam sebanyak 224 KTP-el pemula, namun yang telah dilakukan perekaman dan pencocokan sebanyak 112 jiwa atau pemula.

"Perekaman sudah dilakukan 50 persen sejak Januari hingga Juni 2023, kami akan terus menggencarkan perekaman di kantor kelurahan maupun saat pelayanan terpadu keliling," kata Ginanjar, Jumat (07/07/2023).

Ginanjar menjelaskan, perekaman KTP-el pemula dilakukan kepada warga yang berusia 16 tahun, sehingga nantinya akan mempermudah warga saat genap berusia 17 tahun tidak perlu lagi mengurus atau melakukan perekaman.

"Pengambilan fisik KTP-el tetap dilakukan saat warga atau pelajar berusia 17 tahun dan bisa diambil di kelurahan masing-masing sesuai wilayahnya," ujarnya.

Ginanjar menambahkan, cakupan untuk jumlah usia wajib KTP-el di Kepulauan Seribu sudah mencapai 100 persen atau telah memenuhi target 21.049 jiwa.

“Saya apresiasi warga Kepulauan Seribu yang disiplin dalam melakukan pencatatan kependudukan. Kami optimistis target perekaman KTP-el pemula tahun ini dapat tercapai, sebab kami telah berhasil memenuhi Identitas Kependudukan Digital di  tahun 2023,” tandasnya.