Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan uji emisi di Halaman Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (10/07/2023).

Uji emisi diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kualitas udara sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Kabag Umum dan Protokol Kabupaten Kepulauan Seribu, Eko Witarso, kegiatan ini bentuk dukungan Kabupaten Kepulauan Seribu untuk menjaga kualitas udara di Jakarta terjaga.

“Kegiatan ini untuk mendukung program wajib uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan di Jakarta,” kata Eko.

Eko menjelaskan, uji emisi gratis ini menyasar kendaraan roda empat dan roda dua milik, yang merupakan kendaraan operasional, kendaraan operasional khusus, maupun kendaraan pribadi milik ASN dan PJLP.

Tercatat, dalam kegiatan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta ini, ada sekitar 80 kendaraan yang mengikuti uji emisi gratis.

“Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, disarankan untuk diservis terlebih dulu di bengkel resmi,” tambah Eko.