Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu memberikan penyuluhan terkait kepatuhan masyarakat pelaku usaha terhadap peraturan daerah di Aula Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (12/07/2023)

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Bahroni mengatakan, penyuluhan ini diikuti sebanyak 40 orang pelaku usaha penginapan atau homestay yang ada di Pulau Tidung, dengan materi oleh narasumber dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Kepulauan Seribu.

"Diharapkan melalui penyuluhan ini para pelaku usaha penginapan dapat mematuhi peraturan daerah dan tidak melanggar aturan," ujar Atok.

Atok menambahkan, para pelaku penginapan harus sama-sama menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan memberikan himbauan kepada wisatawan yang berlibur, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan apalagi sampai membawa narkoba.

"Kami pun meminta kepada pelaku penginapan agar terlebih dahulu melengkapi perizinan jika ingin mendirikan bangunan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Pulau Tidung, Bima Wahyu Arif menyambut baik penyuluhan yang dilakukan oleh Satpol PP Kepulauan Seribu kepada para pelaku usaha penginapan di wilayahnya, mengingat Pulau Tidung merupakan tempat pariwisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan tiap akhir pekannya.

"Dengan adanya kegiatan ini masyarakat menjadi tahu dan mengerti pentingnya peraturan daerah dan dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata yang sudah ada," pungkasnya.