Dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan, Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara bersama petugas gabungan, melakukan kegiatan inspeksi mendadak pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya di Pulau Harapan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007.
“Pengawasan kali ini dilakukan di area RW 02 dan jalan lingkar utama Pulau Harapan. Sebanyak empat warung yang sudah kita sidak, yakni Warung Hamdan di RT 04/02, Warung Minang di RT 03/02, serta Warung Sopia dan Warung Askar di RT 05/02. Pada kesempatan ini kami juga melakukan penertiban bangku dan gerobak yang ada di badan jalan," kata Edi, Jumat (28/07/2023).
Edi menjelaskan, hasil dari sidak tersebut ditemukan obat sakit kepala yang sudah kedaluwarsa sebanyak satu boks atau 18 pax pada salah satu warung, pihaknya pun langsung mengamankan produk tersebut.
“Petugas terus berupaya melindungi masyarakat dari bahan berbahaya yang disebabkan oleh penggunaan makanan minuman yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan,” ucapnya.
Edi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada kepada pemilik warung dan tempat makan untuk tidak menyimpan atau tidak memperjualbelikan produk yang sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menyambut positif kegiatan ini sehingga menjaga peredaran makanan minuman yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
"Tentunya saya ingin kepada masyarakat untuk cermat dalam berbelanja, jangan hanya melihat barang yang diskon atau murah. Tetapi tidak melihat batas kedaluwarsa, natinya harus berhati-hati lagi," pungkasnya.