Kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 yang diusulkan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ke Pemprov DKI Jakarta, diyakini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi saat memimpin Apel Pagi Pegawai, yang diselenggarakan di Halaman Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (31/07/2023).

“Dalam rangka kesetaraan, Kabupaten Kepulauan Seribu perlu daratan luas sekaligus dalam rangka menyejahterakan masyarakat dari sisi kebutuhan tenaga kerja,” kata Junaedi.

Seperti diketahui, dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur atau Golf Island PIK dan Pulau Reklamasi Barat atau Ebony Island. Lalu, ada pula Pulau C, D, G dan N.

Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi sendiri telah mengajukan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yaitu empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

“Saya usulkan agar Pulau C, D, G dan N masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, hal ini perlu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial, demokrasi dan menyetarakan pembangunan antar wilayah di Provinsi DKI Jakarta, serta membuka peluang usaha dan investasi. Kita ingin Kabupaten Kepulauan Seribu berkembang dan mempunyai inovasi yang berpihak pada masyarakat,” tegas Junaedi.

Tercatat, saat ini Pulau C, D, G dan N masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara, tentunya jika Pemprov DKI Jakarta menyetujui penambahan Pulau C, D, G dan N ke wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, akan menjadi bentuk nyata Pemprov DKI Jakarta untuk menyejahterakan masyarakat.