Kabupaten Kepulauan Seribu mengadakan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Selasa (01/08/2023).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi mengatakan, kelompok Kadarkum sebagai wadah untuk menghimpun warga yang mempunyai tugas meningkatkan kadar kesadaraan hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya.
"Kelompok Kadarkum menjadi syarat utama dibentuknya Kelurahan Sadar Hukum, Kelurahan Pulau Tidung pada tahun 2014 sudah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum melalui Keputusan Gubernur Nomor 2270 Tahun 2014," ujar Alawi.
Alawi menambahkan, melalui pembinaan ini diharapkan Kelompok Kadarkum dapat menjadi perpanjangan tangan Pemprov DKI Jakarta dalam menyampaikan dan menyebarluaskan informasi hukum kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing.
"Kegiatan ini bisa mewujudkan masyarakat yang rukun, harmonis, tertib, tentram, taat hukum serta memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagaimana yang di cita-citakan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Denny Harnoko mengatakan, kegiatan Kelompok Kadarkum ini diikuti sebanyak 50 orang perwakilan dari RT/RW, Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Karang Taruna dan Kader PKK.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk dapat membina masyarakat sadar akan hukum khususnya di kelurahan Pulau Tidung,” pungkasnya.
Tercatat, para peserta diberikan materi oleh para narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta dan Jakarta Smart City Diskominfotik DKI Jakarta.