Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu mendukung secara maksimal rencana Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal ini dinilai tepat, mengingat wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Seribu sangat sedikit, sehingga menyulitkan peningkatkan sektor bisnis dan industri.
“Kami menampung aspirasi masyarakat yang mendukung program Kabupaten Kepulauan Seribu agar wilayah PIK 1 masuk Kepulauan Seribu,” kata PAW Dekab Kepulauan Seribu Utara, Rojali, Sabtu (05/08/2023).
Rojali menilai, nantinya kehadiran PIK 1 di Kabupaten Kepulauan Seribu bisa memberikan dampak yang positif dan memberikan kesetaraan wilayah.
“Jadi Kabupaten Kepulauan Seribu bisa menjadi pusat perekonomian, bisnis perkantoran dan terpenting menambah perekonomian masyarakat setempat. Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, sehingga Kepulauan Seribu bisa mandiri,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi telah mengajukan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yaitu empat pulau reklamasi di PIK 1, yakni C, D, G dan N kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
“Langkah kabupaten ini sudah tepat, karena ada banyak manfaat yang dirasakan jika PIK 1 masuk wilayah Kepulauan Seribu, khususnya secara geografis kita punya pintu masuk ke wilayah Kepulauan Seribu,” kata Dekab Kepulauan Seribu Selatan, Robin.
Robin pun berharap, Pemprov DKI Jakarta memberikan respon positif dan mewujudkan PIK 1 masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Kita menunggu respon positif dari Pj Gubernur DKI Jakarta, saya harapkan ini diwujudkan dan menjadi momentum penting bagi pengembangan Kabupaten Kepulauan Seribu,” tambahnya.