Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Pelaksanaan penilaian yang dilakukan pada 8-9 Agustus tersebut, tertuju pada sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, antara lain Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil),  Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu, Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah  mengatakan, pihaknya mengantarkan Ombudsman RI untuk melakukan penilaian pelayanan publik di beberapa pulau.

"Pulau Pramuka itu ada Sudin Dukcapil, kemudian UPPMPTSP Kepulauan Seribu. Semuanya itu dinilai pelayanan publiknya oleh Tim Ombudsman RI," ujar Yayan, saat di Pulau Tidung, Rabu (09/08/2023).

Yayan mengatakan, pihaknya juga mengunjungi Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa dan Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan di Pulau Tidung.

"Semua penilaiannya untuk pelayanan publik, perbaikan pelayanan untuk masyarakat Kepulauan Seribu khususnya, dari sifat pelayanan kependudukan, perizinan dan pelayanan yang bersifat kesehatan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Denny Harnoko menyampaikan, kegiatan ini merupakan rutinitas tahunan, diselenggarakan terhadap pelayanan-pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yaitu pelayanan langsung.

"Jadi pelayanan langsung yang berhubungan dengan masyarakat, seperti Dukcapil, PTSP dan Puskesmas. Harapanya, dengan dilakukan penilaian ini tentunya selalu ada peningkatan, karena penilaian itu dilakukan dari tahun ke tahun tidak ada kemunduran di dalam pelayanan," tandasnya.