Unit Kerja Teknis (UKT) 2 Kepulauan Seribu melakukan penertiban kabel udara di depan Plaza Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Kepala UKT 2 Kabupaten Kepulauan Seribu, Sofyan mengatakan, kebijakan penertiban kabel udara ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
"Penertiban di Pulau Pramuka telah dilakukan di depan kantor Kabupaten dan depan Plaza, bahkan akan dilanjutkan di depan sekolah, bangunan fasos fasum hingga permukiman warga. Hal ini dilaksanakan guna memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi warga dan wisatawan," kata Sofyan, Jumat (11/08/2023).
Sofyan menambahkan, dalam pengerjaan ini pihaknya mengerahkan dua petugas PJLP Penerangan Jalan Umum (PJU), serta melibatkan petugas PPSU Kelurahan Pulau Panggang. Selain itu, penertiban ini juga bekerja sama dengan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kepulauan Seribu.
"Rata-rata panjang kabel tersebut 100 meter dari setiap antar tiang. Nantinya, kabel-kabel itu akan direlokasi di bawah tanah," ungkapnya.
Sofyan menambahkan, kegiatan yang telah dilakukan sejak 7 Agustus lalu, ditargetkan rampung hingga akhir Agustus dan dilanjutkan di 10 pulau penduduk lainnya.
"Dalam pengerjaan berjalan lancar, namun kami terkendala dengan pengadaan kabel yang masih proses pendistribusin ke setiap pulau," ujar Sofyan.
Sementara itu, Lurah Pulau Panggang, Muhammad Fakih Burhanudin menyampaikan dukungan penuh penertiban dan relokasi kabel udara, untuk meningkatkan keamanan, estetika, dan kualitas infrastruktur di wilayahnya.
"Penertiban kabel di pulau merupakan hal yang penting, banyak manfaat yang didapat seperti mencegah resiko kecelakaan, gangguan listrik, dan menambah estetika lingkungan karena lebih rapi dan tertata," terangnya.
Fakih berpesan, dalam proses penertiban kabel udara ini, perlu diperhatikan beberapa hal penting, seperti koordinasi dengan pihak terkait seperti warga setempat, himbauan pengaturan lalu lintas, dan pembiayaan.
"Melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan memberikan informasi yang jelas tentang manfaat penertiban juga penting agar mereka mendukung langkah ini," tandasnya.