Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu mengadakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) sebagai Solusi Pelayanan Publik Terapung (SI PITUNG) di RPTRA Amiterdam Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, kegiatan jemput bola ini melayani sebanyak 72 pemohon perizinan dan non perizinan. Dalam pelayanan ini turut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.

"Pada Agustus 2023 kita mengadakan pelayanan PTK di Pulau Sabira dan Pulau Untung Jawa, hal ini kita lakukan secara rutin untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus berkas izin dan non izin," kata Erwin, Kamis (17/08/2023).

Erwin menjelaskan dalam PTK ini, melayani pemohon dalam mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), SKCK, Pengadilan Agama, NPWP, Lapor SPT dan lainnya.

Erwin menambahkan, sebelum pelaksanaan kegiatan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui pengurus Kelurahan hingga RT/RW, agar warga yang akan mengurus perizinan maupun non perizinan dapat menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan.

"PTK akan kami gelar hingga akhir tahun, untuk selanjutnya masih akan kami jadwalkan," pungkasnya.