Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat pembahasan permohonan keringanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (18/08/2023).
Rapat yang dibuka secara langsung Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, turut dihadiri SKPD/UKPD terkait, perwakilan PT Wisatama Eka Wisata untuk Pulau Saktu dan PT Wonomadu untuk Pulau Bulat.
"Pertemuan ini untuk membahas penyelesaian masalah SPPT PBB terhadap PT Wisatama Eka Wisata untuk Pulau Saktu dan PT Wonomadu untuk Pulau Bulat," kata Junaedi.
Junaedi menilai, pihaknya ingin ada penyelesaian masalah SPPT PBB sehingga kepentingan pemilik pulau dan pemerintah ada progresnya, serta ada tindak lanjut ke depannya.
"Pembahasan ini penting dilakukan, karena tugas kita menertibkan administrasi baik pengembang dan pemiliknya. Kita ingin masalah ini diselesaikan bersama-sama kita cari solusinya," tambahnya.