Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Kepulauan Seribu, menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi Lembaga Pemenuhan Hak Anak di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (31/08/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dibuka secara langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi dan dihadiri SKPD/UKPD terkait.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, mengutamakan kewajiban pemerintah dan untuk menjalani perwujudan hak dan perlindungan khusus anak, termasuk hak belajar. Salah satu klaster indikator KLA yaitu klaster tentang hak sipil dan kebebasan salah satu indikator dari klaster tentang anak,” kata Alawi.
Selain membahas Sinkronisasi Lembaga Pemenuhan Hak Anak, dalam rapat tersebut juga membahas Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), di mana Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengusulkan perpustakaan di RPTRA Tidung Ceria untuk mengikuti proses PISA.
“PISA ini sebagai persyaratan standar yang digunakan untuk keperluan penilaian, pelayanan ramah anak pada pusat informasi layanan anak. Jadi saya harapkan SKPD/UKPD terkait bisa mendukung hal ini dan kita wujudkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu,” tambah Alawi.