Sebanyak 33 guru di Kabupaten Kepulauan Seribu menandatangani kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Puluhan guru PPPK yang menandatangani kontrak kerja di Kantor Walikota Jakarta Utara pada 30 Agustus lalu terdiri dari sepuluh guru Taman Kanak-Kanak (TK), empat belas guru Sekolah Dasar (SD), tujuh guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), satu guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan satu guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Hari ini sebanyak 33 guru angkatan 2022 telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja dalam kurun waktu selama tiga tahun," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu, Taga Raja Gah, Jakarta, Jumat (01/09/2023).
Taga menjelaskan, perjanjian kontrak kerja ini berbeda dengan angkatan sebelumnya, yang masa kontrak kerja PPPK sebelumnya hanya selama satu tahun. Maka itu, diharapkan dengan masa kontrak yang lebih lama dan diraihnya status PPPK, guru dapat bertugas lebih optimal dan ikhlas mendidik generasi penerus bangsa.
"Kami berharap guru PPPK dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan ikhlas apalagi di Kepulauan Seribu karena tantangannya memang lebih berat," sebutnya.
Taga berharap, para guru di Kepulauan Seribu lainnya yang masih berstatus honorer, disarankannya untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK di masa mendatang. Sehingga program Pemerintah dalam menyejahterakan warganya dapat terwujud.
"Kontrak kerja ini mengatur hak dan kewajiban PPPK. Kontrak kerja akan diperpanjang dengan melihat penilaian kinerja masing-masing pegawai," pungkasnya.