Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di RPTRA Arung Palakka, Pulau Kepala Dua, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya melayani 75 perizinan, antara lain NIB, SKCK, Imigrasi, Pengadilan Agama, Pas Kapal, BPJS Ketenagakerjaan, Kependudukan dan Pajak Daerah.
"Pelayanan jemput bola ini melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, dalam memberikan kemudahan bagi warga Pulau Kelapa Dua mengurus perizinan dan non-perizinan," kata Erwin, Rabu (06/09/2023).
Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim mengatakan, pihaknya menyambut baik pelayanan PTK yang diberikan UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu kepada warganya, sehingga warga dapat mudah mengurus perizinan yang diinginkan.
“Kami sudah menginformasikan kepada warga agar melengkapi berkas untuk mengurus perizinan sesuai kebutuhannya," pungkasnya.