Kabupaten Kepulauan Seribu bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, menggelar gerai pembuatan Elektronik Pas Kecil (E-Pas Kecil) di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Asisten Administrasi, Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kabupaten Kepulauan Seribu, Iwan Samosir menilai, kegiatan yang diselenggarakan mulai 11-13 Oktober memberikan dampak positif bagi para nelayan khususnya di Kepulauan Seribu, serta memberikan jaminan keselamatan, kesejahteraan dan perekonomian bagi warganya.

"Saya minta program ini dikampanyekan untuk seluruh nelayan dan pemilik kapal di Kepulauan Seribu. Pembuatan E-Pas ini merupakan suatu kewajiban bagi pemilik kapal sebagai legalitas atau syarat kelaikan kapal. Pas kecil ini diperuntukkan bagi kapal dengan ukuran (tonase-red) kurang dari 7 GT," ujar Iwan, Kamis (12/10/2023).

Iwan menambahkan, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, kegiatan ini juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan dengan adanya layanan gratis tersebut dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan akan pentingnya kelengkapan dokumen kapalnya.

"Pembukaan gerai E-Pas di Kelurahan Pulau Panggang ini yang pertama, selanjutnya akan kami jadwalkan di pulau penduduk lainnya. Jadi saya harap lurah dan camat untuk segera mendata dari pemilik kapal agar bisa kita proses dengan cepat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, Mu'Min menjelaskan, E-Pas Kecil ini bentuknya seperti E-KTP, adapun teknis pendaftaran ini cukup mudah dengan melampirkan beberapa dokumen keterangan kapal dan dari Kabupaten Kepulauan Seribu. Kemudian pihak KSOP bisa langsung melakukan pengukuran pada kapalnya, setelah itu E-Pas bisa langsung diterbitkan.

"Kami telah mendata, di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 114 pendaftar, kemungkinan hingga akhir pendaftar akan bertambah. Dengan jumlah petugas sebanyak 15 orang, kami yakin dapat menyelesaikan pengukuran ini sesuai target" terangnya.