Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan dan kepatuhan pada Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di perkantoran milik pemerintah dan swasta, yang ada di wilayah Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. 

Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Untung Jawa, Basahir mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2020. 

"Pengawasan tentang larangan merokok dilakukan di kantor Sudin Gulkarmat Pulau Untung Jawa dan di dalam kendaraan," kata Basahir, Kamis (03/11/2023). 

Basahir menambahkan, adapun hasil pengawasan larangan merokok tidak ditemukan pegawai merokok dalam   
kantor, tidak ditemukan asbak, puntung rokok, terdapat stiker Kawasan Dilarang Merokok dan tidak tersedia tempat khusus merokok. 

"Penerapan dan Kepatuhan pada KDM pada perkantoran milik pemerintah dan swasta berjalan lancar dan kondusif aman terkendali," pungkasnya.