Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan PTK ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan dan non perizinan berkas dokumen warga.

"Tercatat, pada pelaksanaan PTK di Pulau Panggang total jumlah pelayanan yang diterbitkan ada 84 berkas," ujar Erwin, Jumat (03/11/2023).

Menurut Erwin, kegiatan ini untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan bisa datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.

“Data laporan hasil PTK di Kelurahan Pulau Panggang di antaranya, NIB, Surat Izin Praktek Perawat, SKCK, NPWP, layanan cek status pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, layanan akta cerai, layanan konsulatsi Jamsostek, pembuatan Jamsostek Mobile dan lainnya,” jelasnya.

Erwin menambahkan, pelayanan juga dilakukan oleh Sudin Dukcapil serta Unit Pelayanan Pajak Daerah.