Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu, menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di RPTRA Amiterdam Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan PTK sebagai Solusi Pelayanan Publik Terapung (SI PITUNG), yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan dan non perizinan berkas dokumen warga.
"Tercatat, pada pelaksanaan PTK di Pulau Untung Jawa total jumlah pelayanan yang diterbitkan ada 96 berkas," ujar Erwin, Rabu (08/11/2023).
Erwin, menjelaskan kegiatan ini untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, untuk mengurus perizinan agar bisa datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.
"Pelayanan yang diberikan antara lain NIB, Penggunaan Tanah Makam, SKCK, SPT, NPWP dan lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Lurah Pulau Untung Jawa, Sidartawan mengaku sebelum pelaksanaan kegiatan PTK dimulai, pihak kelurahan telah membantu untuk menginformasikan kepada warga.
"Setiap ada layanan terpadu warga cukup antusias, terima kasih kepada UPPMPTSP yang telah memberikan kemudahan dan efisien waktu untuk warga kami," tandasnya.