Kabupaten Kepulauan Seribu mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (10/11/2023). 

Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kepulauan Seribu, Heldah mengatakan, aset yang diamankan berupa lahan yang saat ini diperuntukkan untuk Asrama Guru dan Kantor KPU Kepulauan Seribu.

"Kegiatan pengukuran hari ini untuk menyelamatkan aset Pemprov DKI Jakarta, yang luasannya sekitar 1.806 meter persegi," ujar Heldah.

Heldah menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi BMD berupa tanah. Di mana, BPAD DKI Jakarta harus melakukan sertifikasi BMD berupa tanah yang belum memiliki sertifikat.

"Pengukuran lahan ini tidak sewenang-wenang,  tetapi kami ada alasan dan data yang lengkap. Jadi nanti akan ada pengembalian nama atas Pemprov DKI dari yang sebelumnya," ucapnya.

Heldah menambahkan, pada lokasi yang sama pihaknya juga melakukan pengamanan lahan seluas 202 meter persegi. Setelah dilakukan pengukuran, pihaknya juga melakukan pemasangan papan nama aset bersama aparat keamanan.

"Ini adalah salah satu tugas kita mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta, harapannya ke depan tidak ada kendala, bahkan semua aset akan teramankan dari sisi hukum administrasi maupun fisik," pungkasnya.