Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kepulauan Seribu, melakukan pemasangan plang aset milik Pemprov DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Aset berupa tanah yang diperuntukkan untuk Rumah Dinas Guru, berada di Jalan Dermaga Nelayan Sisi Timur RT 03/RW 05, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah mengatakan, pemasang plang aset ini dalam rangka mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kita mau menyelamatkan aset Pemprov DKI Jakarta yang luasnya 1.806 meter persegi, ada bukti pembebasannya dan itu lengkap," ujar Heldah, Senin (13/11/2023).
Heldah mengatakan, dalam kegiatan pemasangan plang nama pihaknya didukung Kelurahan Pulau Panggang serta SKPD/UKPD terkait.
"Diharapkan semua aset kita teramankan, baik dari sisi hukum administrasi dan sisi fisik pemagaran, serta pemasangan papan nama," tandasnya.