Sebanyak 100 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di lingkup Kabupaten Kepulauan Seribu, mengikuti Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah, yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Selasa (14/11/2023).

Asisten Administrasi, Ekonomi dan Pembangunan (Asminekbang) Kepulauan Seribu, Iwan Samosir menjelaskan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang regulasi pengelolaan keuangan daerah. Karena setiap pengelolaan keuangan butuh pertanggungjawaban mulai perencanaan, pelaksanaan, pencairan hingga pelaporan.

"Ini harus kita pahami bersama, sebentar lagi akhir tahun dan akan ada tutup buku. Jangan sampai kita sudah terbayarkan (mendapat anggaran-red) tetapi kondisi laporan masih terbengkalai dan kurang tepat," ujar Iwan saat membuka Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah.

Iwan berharap, kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Seribu. Mengingat, kegiatan ini akan mengantarkan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, ekonomis, efektif, hingga transparan.

"Semoga penatausahaan keuangan tahun anggaran 2023 terutama dalam administrasi pertanggungjawaban dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Iwan Kurniawan menambahkan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapabilitas pengelolaan keuangan daerah bagi para peserta, yang merupakan para pejabat penatausaha keuangan, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu di unit SKPD di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Kegiatan ini ada dua sesi pertama materi pengadaan tahun 2024 dan kedua materi regulasi keuangan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," pungkasnya.