Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), di dua pulau penduduk yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti Perda No.8 Tentang Ketertiban Umum dan imbauan Bawaslu DKI Jakarta.
"Kami melakukan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan. Ada sebanyak 26 atribut yang telah ditertibkan oleh para petugas, yang terdiri dari spanduk, banner, dan stiker," ujar Edi, Senin (20/11/2023).
Edi menjelaskan dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 12 personel gabungan bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan.
“Penertiban APK ini dilakukan dengan cara persuasif dan humanis, dengan melibatkan pemilik rumah dan pengurus partai, kemudian hasil APK disimpan di rumah pemilik. Pemilik rumah juga kita minta untuk memasang APK sesuai waktu yang telah ditentukan," tutupnya.