Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu, telah melakukan sosialisasi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di enam kelurahan.

Kepala Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Ginanjar mengaku, kegiatan sosialisasi penonaktifan NIK KTP telah dilakukan sejak Mei 2023 dan telah rampung di pertengahan November 2023.

“Seluruh kelurahan di wilayah Kepulauan Seribu telah kita sosialisasikan, agar masyarakat di Kepulauan Seribu semakin paham dan mengerti rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penonaktifan NIK KTP,” kata Ginanjar, Senin (20/11/2023).

Ginanjar menjelaskan, dalam kegiatan ini pihaknya melibatkan RT, RW, LMK, FKDM, tokoh masyarakat dan aparatur kelurahan, sehingga informasi yang disampaikan dapat diketahui secara jelas dan tersampaikan kepada masyarakat, karena proses penonaktifan NIK KTP dilakukan pada Maret 2024.

“Kebijakan penonaktifan NIK KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota

pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NIK,” jelasnya.

Ginanjar menegaskan, melalui kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui secara jelas rencana Pemprov DKI Jakarta untuk penonaktifan NIK KTP, serta tidak ada lagi warga yang beralasan belum terinfokan.

“Melalui sosialisasi ini masyarakat yang teridentifikasi akan dinonaktifkan, bisa segera tertib administrasinya, jika memang benar masih tinggal di Pulau Seribu namun sedang beraktifitas di luar kota, sementara keluarga atau orang tuanya masih ada di pulau, maka kita pastikan tidak akan kita nonaktifkan. Namun sebaliknya jika memang benar sudah tidak tinggal di pulau tidak ada keluarga yang tinggal di pulau, tapi KTP masih beralamat di pulau, segera lakukan permohonan pindah ke tempat tinggalnya saat ini, agar NIK-nya tidak dinonaktifkan,” tegasnya.