Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan tarif retribusi kapal pelayanan ke wilayah Kepulauan Seribu, dengan tarif normal.

Dikutip pulauseribu.jakarta.go.id dari instagram @dishubdkijakarta, Rabu (22/11/2023), hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 36 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, maka resmi dicabut Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka diberitahukan bahwa tarif retribusi pelayanan kapal Dishub DKI Jakarta kembali normal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015.

Tarif normal retribusi kapal pelayanan Dishub Provinsi DKI Jakarta diberlakukan mulai tanggal 21 November 2023.

Seperti diketahui, kapal cepat milik Dishub DKI Jakarta ini merupakan alternatif kapal yang bisa digunakan wisatawan atau masyarakat Kepulauan Seribu, untuk mengunjungi pulau-pulau penduduk dari pelabuhan Muara Angke.

Berikut daftar tarif retribusi antar pulau yang ditetapkan Dishub DKI Jakarta dari Pelabuhan Muara Angke sesuai zona, di mana zona I Rp 44 ribu tujuan Pulau Untung Jawa, Pulau Pari dan Pulau Lancang.

Untuk zona II Rp 54 ribu tujuan Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Payung, Pulau Tidung, Pulau Kelapa dan rute Pulau Kelapa ke Pulau Sabira. Sedangkan zona II plus Rp 74 ribu tujuan Pulau Sabira.