Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu mengadakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Balai Warga Pulau Sabira, Kepulauan Seribu Utara sejak 23-24 November.
Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, layanan PTK ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dan instansi terkait untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan perizinan dan non perizinan.
"Untuk layanan di Pulau Sabira total pemohon sebanyak 146 orang," kata Erwin, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Erwin, layanan PTK sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan dan non perizinan berkas dokumen masyarakat.
"Layanan ini terbukti efektif, bahkan disambut antusias warga Pulau Sabira. Semoga kegiatan PTK ini dapat terus berkelanjutan dan tumbuh terobosan/inovasi agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya," tandasnya.
Tercatat, pemohon perizinan dan non perizinan sebanyak 146 tersebut antara lain, Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), lapor SPT, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, pas kapal dan lainnya.