Sekitar 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu, mengikuti kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Dalam Rangka Netralitas ASN Tahun 2023, yang diselenggarakan di Ruang Penyu, Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, dibuka secara langsung Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kegiatan ini penting dipahami dan diketahui secara detail para ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, mengingat masa kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga Februari 2024," kata Junaedi.

Junaedi menjelaskan, para calon Presiden dan Wakil Presiden akan melakukan kampanye, hal ini perlu menjadi perhatian seluruh ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, karena telah berikrar agar bersikap netral dan profesional.

"Saya ingin ASN Kabupaten Kepulauan Seribu untuk bersikap profesional, netral serta tidak boleh ikut terlibat dalam menyukseskan salah satu dari calon Presiden dan Wakil Presiden," tegasnya.

Junaedi menilai, sikap profesional dan netral ini perlu diterapkan secara konsisten, karena akan ada sanksi dan hukuman yang akan diterima jika ASN tidak menerapkan sikap netralitas.

"Semoga dengan kegiatan ini, para ASN semakin paham untuk bersikap netralitas, khususnya saat menggunakan media sosial," tambahnya.