Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Expres, Senin (11/12/2023) dibuka secara langsung Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, SKPD/UKPD terkait, Dewan Kabupaten, TNI/Polri dan lainnya.
“KPPS menjadi ujung tombak suksesnya Pemilu nanti, tentunya dukungan ASN Kabupaten Kepulauan Seribu untuk terus menjunjung tinggi netralitas, menjadi langkah yang positif demi suksesnya Pemilu tahun 2024,” kata Iman.
Iman menjelaskan, nantinya proses perekrutan KPPS di Kepulauan Seribu akan dilakukan pada 11 Desember 2023 hingga 25 Januari 2024.
“Kami akan lakukan perekrutan KPPS ini secara maksimal, adil dan tentunya secara profesional. Hal ini dilakukan agar perekrutan KPPS yang bertugas nanti bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menambahkan, pihaknya akan bekerja sama secara maksimal untuk proses perekrutan KPPS di wilayah Kepulauan Seribu.
“Para SKPD/UKPD tekait untuk bekerja maksimal menyukseskan proses perekrutan KPPS ini, terlebih lagi proses ini akan ada tahapan tes kesehatan, sehingga anggota KPPS yang direkrut bisa bertugas maksimal,” tuturnya.
Seperti diketahui, KPU Kepulauan Seribu akan merekrut 616 anggota KPPS untuk bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Di mana penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS akan dilakukan mulai 11-20 Desember, penelitian administrasi dilakukan mulai 11-22 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi pada 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai 25-28 Desember, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS mulai 29-30 Desember, pengadminitrasian mandiri calon anggota KPPS mulai 31 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024, pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN mulai 10 -20 Januari 2024, skrining riwayat kesehatan mulai 10-22 Januari, penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024, pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari.
“Syarat calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah WNI, minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, KPU Kepulauan Seribu, Yusnita Yamus.