Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, melakukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Kepala Seksi Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan pada 13-14 Desember 2023 berhasil menangkap 4 kapal dari Kota Tangerang, Banten yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
"Dua kapal berasal dari Karangantu Kota Tangerang, Banten yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin andon, serta dokumen yang sudah habis masa berlakunya. Sedangkan dua kapal lainnya tidak memiliki dokumen lengkap dan dokumen yang sudah habis masa berlakunya berasal dari Tangerang, Banten," jelasnya.
Elis menambahkan, bagi kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan diperintahkan untuk menjauh dari pulau minimal lebih dari 12 mil, sedangkan kapal yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan serta tidak melengkapi surat andon diperintahkan pulang untuk mengurus surat andon terlebih dahulu.
"Diharapkan dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran, tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," tandasnya.