Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Harapan, Basahir mengatakan, kegiatan P4GN-PN ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepengub) DKI Jakarta No. 625 Tahun 2020 dan Instruksi Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0056 Tahun 2023.
"Giat ini melibatkan 10 personel Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kelurahan Pulau Harapan dan ASN setempat," kata Basahri, Sabtu (23/12/2023).
Basahir menambahkan, aksi daerah P4GN–PN dilakukan dengan cara berkeliling woro-woro di sepanjang jalan Pulau Harapan RT 001 RW 01 dengan menggunakan pengeras suara dan alat peraga lainnya.
"Pelaksanaan aksi P4GN-PN berjalan lancar dan kondusif. Diharpan melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memerangi bahaya narkotika," pungkasnya.