Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Pelaksanaan Pelaporan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) tahun 2024 di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (05/03/2024).

Kegiatan yang dibuka secara langsung Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Denny Harnoko turut dihadiri SKPD/UKPD terkait serta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk persiapan pelaporan penilaian KKP HAM tahun 2024, sehingga Kabupaten Kepulauan Seribu dapat memenuhi semua indikator,” kata Denny.

Seperti diketahui, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Nantinya dalam penilaian tersebut ada indikator yang harus dipenuhi, sehingga mempermudah kabupaten/kota dalam memilih dan memilah data dukung pada setiap indikator.

“Dengan dukungan dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kita harapkan Kabupaten Kepulauan Seribu bisa memenuhi seluruh indikator yang ditentukan dan meraih penghargaan KKP HAM tahun 2024,” tambah Denny.