Suku Badan Pengelola Aset Derah (Suban PAD) Kepulauan Seribu, melakukan pendampingan inventarisasi Barang Milik Daerah di dua kecamatan.
Kegiatan yang dilakukan sejak 2-3 Mei ini, mengunjungi enam kelurahan yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Suban PAD dan tim melakukan pendampingan inventarisasi di Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Panggang.
Kepala Sub Bidang Penatausahaan, Penanganan Kasus dan Pengunaan Aset Suban PAD Kepulauan Seribu, Saristyawan mengatakan, pendampingan inventarisasi aset peralatan dan mesin anggaran 2024 ditujukan pada Satuan dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) Kepulauan Seribu.
"Untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan kita kunjungi Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari dan Kelurahan Pulau Untung Jawa. Jadi ini adalah rangkaian kegiatan invetarisasi Barang Milik Daerah atau yang biasa kita sebut dengan Sensus Barang Milik Daerah," katanya, Jumat (03/05/2024).
Saristyawan menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah.
"Juga dipertegas dengan Instruksi Sekda Nomor 11 tahun 2024 tentang pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah berupa peralatan dan mesin untuk anggaran tahun 2024," terangnya.
Saristyawan menambahkan, pelaksanaan ini untuk memotivasi teman-teman di wilayah untuk percepatan, di mana kegiatan ini merupakan KSD, dan untuk pelaksanaanya Oktober- November kita akan evaluasi sudah sejauh mana. Diharapankan sebelum November sudah selesai," tandasnya.