Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kabupaten Kepulauan Seribu, menyerahkan 14 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta dari aset yang ada di wilayah Kepulauan Seribu, kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
"Total jumlah ada 14 Sertifikat Hak Pakai di Kepulauan Seribu kita serahkan kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Suban PAD Kepulauan Seribu, Heldah, Senin (06/05/2024).
Heldah menyampaikan, pensertifikatan ini merupakan bentuk pengamanan hukum atas aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 299 ayat (4), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Kita mengimbau bagi SKPD/UKPD sebagai Pengguna Barang atas Aset Tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemda DKI Jakarta agar segera mengajukan permohonan untuk pensertifikatan," terangnya.
Seperti diketahui, Suban PAD Kepulauan Seribu melakukan pendampingan inventarisasi atau sensus Barang Milik Daerah (BMD) berupa peralatan dan mesin di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kepulauan Seribu Utara mulai 2-3 Mei 2024.
"Kemarin kita sudah melaksanakan pendampingan sensus pada Kartu Inventaris Barang (KIB-red) B di wilayah Kepulauan Seribu Utara, dan dilanjutkan di Kepulauan Seribu Selatan," tandasnya.