Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, telah melakukan vaksinasi dan sterilisasi terhadap 101 Hewan Penular Rabies (HPR), milik warga di Pulau Kelapa Dua, Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Rita Sri Lestari mengatakan, 101 ekor kucing yang disterilisasi dan divaksinasi terdiri dari 50 ekor kucing jantan dan 51 ekor kucing betina.

"Kegiatan ini kami bekerja sama dengan Let's Adopt Indonesia dan melibatkan empat orang dokter hewan berikut dengan empat paramedik," katanya, Selasa (28/05/2024).

Rita menjelaskan, vaksinasi dan sterilisasi ini penting dilakukan untuk membebaskan DKI Jakarta dari rabies sekaligus menekan perkembangbiakan HPR. Layanan ini disediakan secara gratis agar hewan maupun pemilik tetap sehat dan kualitas hidup dari HPR itu tetap optimal.

"Dengan steril dan vaksinasi, tentunya pemilik ikut andil dalam gerakan pengendalian populasi hewan sehingga para hewan kesayangan bisa mendapatkan pengasuhan dan perawatan lebih baik," ungkapnya.

Rita menjelaskan, hewan yang divaksinasi dan sterilisasi harus berusia minimal delapan bulan, berkondisi sehat, tidak hamil dan menyusui, serta memiliki berat minimal dua kilogram.

"Tentunya, kegiatan ini akan terus dilaksanakan di pulau-pulau lain agar permasalahan kucing-kucing tidak berpemilik yang terus meningkat dan pengendalian penyakit rabies di Kepulauan Seribu dapat terkendali," terangnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Muslim mengaku, pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut, bahkan hari sebelumnya telah diinformasikan kepada masyarakat ada layanan steril dan vaksinasi gratis.

"Sebenarnya steril dan vaksinasi hewan peliharaan itu memberikan dampak baik tidak hanya untuk lingkungan manusia tapi juga untuk kesehatan para hewan mereka," tandasnya.