Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Perempuan di Lembaga Politik dalam rangka Kesetaraan Gender.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi mengatakan, beberapa hari yang lalu tepatnya pada 19 Mei 2024, telah dilaksanakan kegiatan pencanangan  HUT ke-497 Kota Jakarta Tahun 2024 dengan tema  Jakarta Kota Global Berjuta Pesona, sebagai tindak lanjut dari adanya UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai wajah baru Jakarta pasca  perpindahan ibukota.

"Kita sebagai masyarakat Jakarta berkewajiban untuk bersama-sama menjadikan Jakarta sebagai Kota Global, kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan serta kegiatan bisnis nasional dan global, untuk Kepulauan Seribu khususnya, kita memiliki kewajiban mewujudkan Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai kota pesisir  modern yang tertata rapi, maju, nyaman dan  sejahtera," katanya, Jumat (31/05/2024)

 

Lebih lanjut Alawi katakan, penting bagi seluruh perempuan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk saling mendukung, saling memotivasi, saling menginspirasi, mengingat kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam politik itu akan bisa tercapai.

 

"Perlu diingat, kuota keterwakilan perempuan tidak akan efektif jika pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan politik serta kesetaraan gender perempuan masih minim. Seluruh pihak perlu bahu-membahu membuka ruang seluas-luasnya, bukan hanya kesempatan bagi perempuan untuk terlibat, namun juga memperoleh pengetahuan, memperluas pemahaman, dan meningkatkan keterampilan politiknya," terangnya.

Tercatat, kegiatan Peningkatan Kapasitas Perempuan di Lembaga Politik, diselenggarakan di Pulau Tidung dengan melibatan 100 peserta.

Kegiatan ini dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik," ucap Kepala Suku Badan Kesbangpol Kepulauan Seribu, Achmad Yani Rivai Yusuf.

Yani menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan yaitu memberikan dorongan dan pemahaman bagi kaum perempuan untuk aktif berperan di lembaga politik dalam rangka kesetaraan gender serta implementasinya dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara.