Sebanyak 30 warga Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, mengikuti sosialisasi Pembinaan Kelurahan Peduli Hukum dan HAM di Ruang Pola Kantor Kelurahan setempat, Selasa (04/06/2024).

Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, Denny Harnoko mengatakan, sosialisasi kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan hukum warga Kepulauan Seribu.

"Alhamdulillah tahun 2024 ini Kabupaten Kepulauan Seribu sudah ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum, yaitu lembaga yang menangani bantuan hukum kepada masyarakat Kepulauan Seribu secara cuma-cuma," ujarnya.

Denny menjelaskan, adapun materi yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi kali ini adalah Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kepulauan Seribu.

"Juga terkait Pelayanan Bantuan Hukum untuk pendampingan masyarakat Kepulauan Seribu," terangnya.

Sementara itu, Lurah Pulau Harapan, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih warganya diberikan pembinaan terkait materi-materi hukum dan HAM, sebab warga Pulau Harapan penduduknya mayoritas nelayan.

"Semoga dengan pembinaan ini warga kami semakin tahu, paham dan mengerti soal hukum perdata dan hukum pidana mana yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan," tandasnya.