Dalam rangka menyukseskan Pilkada DKI Jakarta yang berkualitas dan bermartabat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pembentukan Badan Adhoc Serta Koordinasi Jadwal Rekrutmen Pantarlih di Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/06/2024).
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun mengatakan, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan setiap lima tahun sekali dilakukan, sehingga perlu didukung secara maksimal.
"Jadwal penyelenggaraan Pilkada tinggal lima bulan lagi, yaitu 27 November 2024, untuk itu kita perlu lakukan rapat koordinasi dan sosialisasi agar setiap tahapan Pilkada berjalan tertib, aman, dan lancar," ujar Eric.
Eric menegaskan, untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, diperlukan peran aktif dari semua stakeholder, termasuk di dalamnya penyelenggara Pemilu yang baik.
"Baik itu KPU, Bawaslu, KPPS, dan PPS harus bekerja sama secara profesional dan mandiri, agar menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat," terangnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang digelar pada 27 November 2024.
"Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU perlu untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang strategis di dalam pengelolaan badan adhoc, agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan," katanya.