Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemilihan Calon Dewan Kabupaten (Dekab) Periode 2024-2029, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (25/06/2024).
Menurut Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, pembentukan Dekab untuk membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Dekab adalah lembaga musyawarah yang berperan sangat strategis dan membantu Bupati Kepulauan Seribu dalam hal pembangunan, maupun pelayanan publik sehingga warga Kepulauan Seribu lebih sejahtera," ujarnya.
Junaedi mengatakan, tugas dan wewenang seorang Dekab yaitu aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan, maupun pengembangan hasil-hasil pembangunan.
"Termasuk memfasilitasi kebutuhan terhadap intensitas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Junaedi menjelaskan, untuk hubungan kerja antara Dekab dengan Bupati tidak mempunyai hubungan yang hierarki, namun bersifat koordinatif dan konsultatif, sedangkan pola hubungan kerja antara Dekab dengan lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
"Pola hubungan kerja antara Dekab dengan organisasi kemasyarakatan lainnya bersifat kemitraan," tandasnya.
Tercatat, kegiatan Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, Aspemkesra Kepulauan Seribu, Alawi, Forkopimkab, PPDK serta SKPD/UKPD terkait.